Kementerian Persamaan Gender Korea Selatan telah mengajukan aturan baru yang dapat menjaga hak dasar dari artis muda. Aturan ini diajukan di tengah kritikan banyaknya bintang muda Korsel yang dipaksa agen, untuk mengenakan pakaian dan menyuguhkan penampilan yang seksi. Demikian diberitakan AFP, Kamis (11/11/2010).
Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut baru akan disahkan pada akhir 2011 mendatang.
Menurut pejabat Kementerian Persamaan Gender Lee Jung-Hyun, RUU ini mengharuskan stasiun televisi untuk membuat aturan melarang artis muda mengenakan pakaian seksi.
RUU ini nantinya akan berlaku penuh pada bintang di bawah usia 18 tahun. Jika melanggar aturan tersebut, maka pihak televisi akan dilarang mengudarakan acara yang dipenuhi bintang muda sebelum pukul 22.00 waktu setempat.
Aturan ini juga dirancang untuk melindungi kesehatan mental dan fisik dari para artis muda, sekaligus mencegah mereka tampil di acara televisi yang tayang di atas jam malam tersebut. (Okezone)
0 comments:
Post a Comment