"Warga yang terjaring sebanyak 232 orang, termasuk puluhan PSK," ujar Kepala Sub Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Pusat, Mohammad Hatta saat dihubungi wartawan, Kamis (11/11/2010).
Operasi tersebut dilakukan di sejumlah rumah kontrakan dan kos-kosan yang berada di dua kelurahan yaitu Kebon Kosong dan Utan Panjang. Dan 190 orang dari 232 yang terjaring akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2010) besok.
"Dan mereka akan dikenakan sanksi denda yang ditentukan oleh hakim di
pengadilan," kata Hatta.
Hatta pun menambahkan operasi ini dilakukan, setelah dilakukan pengamatan yang cukup lama terhadap dua kelurahan tersebut. Dan memang, dikatakan dia, dua kelurahan ini cukup banyak didatangi pendatang gelap yang tidak memiliki
identitas berupa KTP DKI.
"Mereka sehari-hari mencari nafkah di jalan dan tidak memiliki KTP DKI Jakarta," jelasnya.
Hatta menjelaskan, setiap dilaksanakannya kegiatan OYK pasti telah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta. Maka itu dia menyarankan kepada siapa pun yang hendak tinggal di Jakatar harus memiliki pekerjaan tetap dan tentunya KTP DKI. Dan dengan adanya operasi seperti ini dia berharap para pendatang gelap ini akan jera ke Jakarta.
“Sehingga mereka sadar untuk tinggal di Jakarta tidak bisa sembarangan dan wajib mematuhi perundang-undangan yakni tentang administrasi kependudukan," kata Hatta.(selengkapnya di Detik.com)
0 comments:
Post a Comment