Pada Selasa 9 November kemarin, salah satu suratkabar Sri Lanka menerbitkan foto wanita yang tak lain adalah bintang porno lokal. Pengadilan pun memerintahkan tindakan keras kepada para pelaku foto syur tersebut.
Polisi telah mengidentifikasi sebanyak 83 orang yang diduga menjadi bintang film porno. Polisi juga menggandeng suratkabar, untuk menerbitkan wajah mereka agar keberadaan si pelaku mudah diketahui.
"Ini adalah tindakan ilegal dan mereka harus segera diidentifikasi untuk investigasi," ujar juru bicara kepolisian Priyashanth Jayakody seperti dilansir Reuters,Kamis (11/11/2010).
Komisi Regulasi Telekomunikasi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 100 situs porno dan polisi menangkap orang-orang yang menyimpan film porno di telepon genggam. Penduduk Sri Lanka mayoritas pemeluk agama Budha.
Tradisi dan norma sosial, mampu beriringan bersama dengan sejarah modern mereka. Tapi belakangan ini, budaya konservatis semakin kental. Pemerintahan Presiden Sri Lanka Mahinda Rajapaksa pun melarang peredaran alkohol.
Namun, hal itu justru berdampak kerugian pada sektor industri. Di sisi lain, pemerintah tengah membangun kembali ekonomi Sri Lanka, setelah terjadinya perang sipil selama tiga dekade pada Mei 2009.
Sri Lanka juga menolak visa yang diajukan oleh salah satu penyanyi R&B Akon, pada saat akan tampil di Colombo. Penolakan itu dilontarkan setelah para pemeluk Budha melakukan protes terhadap video penyanyi tersebut, yang menampilkan tarian wanita di depan patung Budha(Okezone)
0 comments:
Post a Comment