Tiodore Galimbat Bakara, warga Desa Sipolha, Kecamatan Pematangsidamanik, Kabupaten, Simalungun dituduh mencuri papan sebanyak 10 keping. Tiodore juga dituding pelaku penebangan kayu milik korban.
Kasus tersebut terungkap dalam sidang Senin (25/10) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Sumut. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Josron Malau SH menyatakan Tiodore telah menyuruh saksi dan terdakwa lainnya Rifai N Bakara menebang pohon milik Hotman Bakara sekitar tahun 2007.
Selain itu terdakwa juga dituduh menyuruh orang lain untuk mencuri papan tersebut. Terdakwa didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. Namun di persidangan, Tumbur Sirait salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa justru membantah melihat terdakwa menyuruh mencuri papan dan menebang kayu milik Hotman.
Bahkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Siti Fajar SH, saksi membantah isi berita acara pemeriksaan yang dibuat polisi. Saksi mengaku yang menyuruh mereka adalah Rifai Bakara anak terdakwa, bukan Tiodore Galimbat Bakara.
Keterangan saksi ini kontan membuat bingung ketiga hakim majelis. Hakim lalu meminta agar keterangannya dikonfrontir dengan penyidik dari Polres Simalungun. Sidang pun ditunda hingga 1 November mendatang.
Usai persidangan, salah seorang anak terdakwa, Binsar Bakara menyatakan, kasus yang melibatkan orang tuanya tersebut dari awal dinilai aneh dan penuh rekayasa. Pasalnya orang tuanya ditetapkan jadi tersangka hingga menjadi terdakwa tanpa bukti-bukti yang kuat.
“Bahkan ketika rekonstruksi perkara, orang tua saya tak pernah dilibatkan penyidik. Ayah saya juga tak pernah menyuruh siapapun untuk menebang dan mengambil kayu milik Hotman. Selain itu status tanah dan pohon itu juga bukan milik Hotman Bakara,” kata Binsar.
Bonar Saragih, pengacara terdakwa juga mengakui, dari awal kasus tersebut sarat dengan rekayasa. Keterangan beberapa saksi yang dihadirkan jaksa bertentangan dengan BAP.
Terdakwa Tiodore Galimbat Bakara yang sudah uzur, kini ditahan di LP Siantar. Upaya keluarga meminta hakim melakukan penangguhan penahanan karena kondisi terdakwa yang sakit, tak kunjung dipenuhi majelis hakim.(posmetro-medan)
0 comments:
Post a Comment