Danang Kuswidodo, Kepala Bea dan Cukai Mataram mengatakan, pria paruh baya itu menyimpan barang haramnya di dalam koper warna hitam. “Sabu-sabu itu dibungkus rapi dalam almunium voil, persis di dinding koper,” kata Danang saat menyerahkan tersangka ke Polda NTB.
Dijelaskannya, petugas pemindai sinar x di bandara Selaparang, curiga ketika koper milik Chow melewati pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan Chow dan menemukan sabu-sabu setelah membuka koper.
Dalam pemeriksaan, Chow mengaku barang haram itu bukan miliknya dan mengaku hanya sebagai kurir. Sabu-sabu itu milik seorang warga yang bermukim di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat. Siapa warga itu, Chow mengaku tak tahu.
“Kita tidak memercayai keterangannya begitu saja. Polisi yang akan mendalami dan menangani kasus ini lebih lanjut,” ungkap Danang.
Kepada petugas, Chow menunjukkan uang 7.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 15 juta. Uang itu disebutnya sebagai komisi dirinya sebagai kurir.
Penyeludupan narkotika dan sejenisnya di Bandara Selaparang adalah kali kedua dalam jumlah besar. Juli lalu, Polisi bandara malah kecolongan ketika ganja seberat 16 kilogram yang dikirim melalui kargo pesawat sampai pada seorang Ibu Rumah Tangga di Lombok Timur.
Karena merasa bukan miliknya, Ibu rumah tangga itu melapor ke polisi. Dia kager saat mengetahui paket yang diterimanya itu berisi 16 kilogram ganja
0 comments:
Post a Comment