Friday, September 30, 2011

Hasrat Seks Tak Dipenuhi, Wanita Ini Raih Rp118 Jt

Friday, September 30, 2011
Hasrat seks tak dipenuhi, wanita raih Rp118 juta. (Foto: Getty Images)
Hasrat seks tak dipenuhi, wanita raih Rp118 juta. (Foto: Getty Images)
ABSEN dari aktivitas seks, rasanya setiap insan sulit untuk melakukannya. Apalagi, jika Anda harus dikenakan biaya karena meniadakan agenda ranjang.

Di Prancis, jika seorang pria tidak menjamah istrinya, maka dia akan dikenakan biaya 8.500 poundsterling yang dibayarkan kepada istrinya. Dan itu merupakan putusan pengadilan yang resmi.

Seorang pria berusia 51 tahun dibawa ke pengadilan oleh istrinya dua kali karena kegagalannya untuk memuaskan istrinya di ranjang. Pertama adalah kasus sederhana terkait gugatan cerai yang diberikan wanita lantaran merasa tidak puas dengan pengadilan di Nice, di mana hakim menegur sang suami karena lalai terhadap kebutuhan seksual istrinya.

Namun, wanita tersebut merasa tidak puas dengan hasilnya, dan dua tahun kemudian dia menggugat mantan suaminya untuk kedua kalinya. Kali ini, dia menuntut kompensasi moneter untuk seks tidak cukup "lebih dari 21 tahun menikah" dalam jumlah sebesar 10 ribu poundsterling. Demikian dikutip dari Genius Beauty, Selasa (27/9/2011).

Sang suami memprotes dengan alasan bahwa dirinya merasa kelelahan dan memiliki masalah kesehatan yang  tidak bisa memenuhi tuntutan istrinya. Tetapi hakim sama sekali tidak menerima alasan itu.

Putusan pengadilan, berdasarkan Pasal 215 dari Civil Code of France menyebutkan, pria yang lemah syahwat dikenakan denda sebesar 8.500 poundsterling atau setara dengan Rp118 juta.

Dengan hasil tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa pasangan yang sudah menikah harus menjalani "kehidupan bersama". Hakim juga menyimpulkan, bahwa seks teratur harus dilakukan sebagai bagian tak terpisahkan dari pernikahan.
Cara Cepat HamilCafe Bisnis OnlineProgram Affiliate IndowebmakerProgram Affiliate Indowebmaker Rahasia Flip Klik Disini
Tempat Download Film BokepPayudaraTubuh Sexy Wanita Berbalut HandukMengigit

0 comments:

Post a Comment